Shalat untuk Menghormati Waktu, Apa dan Bagaimana?

Mungkin beberapa kita pernah dengar sholat “li Hurmatl-Waqt”, dan bahkan pernah melakukannya, dan memang sepertinya mayoritas orang Indonesia itu pernah melakukan sholat ini. karena memang istilah sholat li hurmatil-wawt ini hanya ada di kalangan al-Syafi’iyyah, tidak di madzhab yang lain.
Sholat li hurmatil-waqt itu secara bahasa artinya Sholat untuk menghormati datangnya waktu sholat. Ini dilakukan ketika datang waktu sholat, namun seorang muslim tidak memenuhi syarat-syarat sah-nya sholat fardhu. Seperti orang yang tidak punya air untuk bersuci, dan juga tidak ada debu untuk ia bertayammum. Atau juga ia bisa bertayammum/berwudhu, tapi sayangnya sholatnya tidak bisa menghadap kiblat, dan ruku serta sujudnya tidak sempurna, seperti di dalam pesawat.
Ketika ada seorang muslim dalam keadaan seperti ini, (dalam madzhab al-Syafiiyah) ia tetap wajib sholat untuk menghormati waktu dengan keadaan yang ia bisa –walaupun tanpa thaharah, tapi nanti ia wajib juga mengqadah sholatnya itu. Karena itu ini dinamakan sholat li hurmatil-waqt, karena memang kewajiban sholat fardhunya tidak gugur.
Kenapa harus dilakukan dan kenapa tidak gugur kewajibannya?
Iya, mungkin ada yang bertanya seperti itu. Kalau memang tidak bisa wudhu/tayammum, kenapa harus sholat? Kenapa juga harus diqadha kalau memang sudah sholat? Kalau ini hanya di madzhab al-Syafiiyyah, lalu bagaimana dengan madzhab yang lain?
Nah. Ok sekarang kita tarik masalahnya ke sumber perkara. Jadi, Sumbu perbedaan antara madzhab syafiiyah sang empunya sholat lihurmatil-waqt ini dengan madzhab lain itu ialah ada di perkara sholat Faqid al-Thahurain, yaitu sholatnya orang tidak bisa bersuci/thaharah.
Faqid itu artinya tidak punya atau kehilangan, thahurain maksudnya 2 alat suci; air dan tanah. Jadi Faqid Thahurain itu orang yang kehilangan 2 alat bersuci; air dan wudhu.
Sholat Faqid al-Thahurain
Dalam kitab al-Jami’ al-Shahih yang lebih dikenal dengan shahih al-Bukhari (7/106), ada hadits yang menceritakan tentang beberapa sahabat yang ditugasi oleh Nabi saw untuk mencari kalung sayyidah ‘Aisyah yang hilang. Sejatinya itu kalung sayyidah Asma tapi dipinjam oleh sayyidah ‘Aisyah dan hilang.
Setelah lama mencari akhirnya mereka menemukannya, tapi ketika itu waktu sholat hampir habis, dan tidak ada air untuk mereka wudhu (ayat tayammum belum turun ketika itu), akhirnya mereka sholat tanpa thaharah, artinya dalam keadaan tidak suci. Lalu kembali ke Nabi dan melaporkan apa yang mereka lakukan, dan Nabi tidak menyalahkannya.
Nabi tidak menyuruhnya mengulang sholat, dan Nabi juga tidak menyalahkan sholatnya. Setelah peritiwa ini terjadi, turunlah ayat tayammum sebagai pengganti air dalam keadaan tertentu.
Nah, dari hadits ini kemudian ulama fiqih membuat semacam iftirahdii (kemungkinan) dan gambaran-gambaran yang sama dengan perkara hadits tersebut, muncul kemudian beberapa contoh orang yang termasuk dalam kategori Faqid Thahurain.
Tapi bukan Cuma mereka yang tidak bisa berthaharan baik wudhu atau tayammum, bukan hanya itu. Mereka melihat bahwa posisi thaharah dalam sholat itu syarat sah (madzhab Maliki mengatakan itu syarat wajib), maka siapapun muslim yang ketika masuk waktu sholat namun beberapa syarat sah sholat tidak terpenuhi (seperti: menghadap kiblat, menutup aurat, sempurna ruku’ dan sujud), ia termasuk faqid thahurain, contohnya:
-              Orang yang terpenjara, dipasung, tidak bisa bergerak, wudhu tak bisa, tayammum apalagi. Sholat pun hanya sebatas geral-geral kecil.
-              Orang yang sakit, yang sekujur tubuhnya dijejali selang infus atau sejenisnya, yang kalau dilepas itu membahayakan keselamatan dirinya.
-              Orang yang di kendaraan seperti pesawat, tidak bisa bersuci. Ada yang bisa tapi tidak punya space yang pas untuk sholat. Tidak bisa menghadap kiblat, tidak juga bisa sempurna ruku dan sujudnya.
Bagaimana Hukum Sholatnya Faqid al-Thahurain?
Lalu bagaimana, apakah orang seperti ini masih tetap wajib sholat atau tidak? kalau ia sholat apakah wajib diulang, apa itu sudah menggugurkan kewajibannya? –seperti biasa- ulama madzhab berbeda pendapat:
1. Madzhab al-Hanafiyah: Tidak wajib sholat tapi diqadha’
Sejatinya tidak semua ulama Hanafi sepakat, namun pendapat yang masyhur bahwa orang dalam keadaan Faqd-Thahurain tidak wajib sholat tapi wajib diqadha nanti ketika keadaan sudah normal. Sebagian lain mengatakan tetap melakukan sholat sebisanya, dan wajib juga diqadha.
Dalil mereka bahwa syarat sah sholat itu adalah suci (thaharah), kalau tidak ada thaharah ya tidak sah sholatnya, belum gugur kewajibannya. Dan sejatinya yang dikerjakan olehnya ketika itu bukan sholat, karena syaratnya tidak terpenuhi. Karena bukan sholat maka dia tetap wajib qadha nanti setelah keadaan normal, karena memang kewajibannya belum gugur.[1]
2. Madzhab al-Malikiyah: Tidak wajib sholat, dan tidak wajib qadha juga
Berbeda dengan madzhab sebelumnya, justru Imam Malik tidak mewajibkannya sholat dan juga tidak mewajibkannya qadha. Kenapa? Karena thaharah dalam madzhab ini adalah syarat wajib bukan syarat sah. Karena syarat wajib, ketika ini tidak terpenuhi maka kewajibanpun tidak ada. Karena tidak wajib sholat di waktu itu, maka tidak wajib juga mengqadha’-nya. karena qadha itu adalah melaksanakan kewajiban yang tertinggal, toh yang ditinggalkan itu tidak wajib, jadi tidak wajib juga diqadha. Toh dalam hadits itu juga Nabi saw tidak menyuruh para sahabat mengqadah sholatnya.[2]
Ini salah satu pendapat Imam Malik yang dikritik oleh salah seorang ulamanya, yaitu Imam al-Qarafi, bahwa dia tidak sepakat dengan Imam Malik dalam hal bahwa Thaharah ini syarat wajib. Beliau berpendapat bahwa Thaharah itu syarat sah bukan syarat wajib.[3]
3. Madzhab al-Syafi’iyyah: Wajib sholat, dan wajib qadha
Dari sini muncul istilah lihurmatil-waqt. Madzhab ini mewajibkan orang faqd-Thahurain untuk tetap sholat denngn keadaan sebisanya “hurmatan lil-Waqt” (guna menghirmati waktu sholat) dan wajib qadha’. Konsekuensinya ialah ketika masuk waktu sholat –bagaimanapun keadaannya- dan ia tidak melaksakannya sampai keluar waktu sholat, ia berdosa.
Kenapa wajib sholat dalam keadaan seperti itu? Lihat hadits di atas, para sahabat melakukan sholat padahal dalam keadaan tidak suci dengan ‘Keyakinan’ bahwa sholat itu tetap wajib, lalu melapor ke Nabi saw dan Nabi tidak menginkarinya. Kalau seandainya itu terlarang, pastilah Nabi melarang. Dan tidak mungkin para sahabat itu melakukannya kalau tidak berkeyakinan bahwa itu wajib. Artinya Nabi saw tidak menginkari keyakinan mereka akan wajibnya sholat. Jadi sholat tetap wajib dengan sebisanya.
Kenapa tetap wajib qadha? Pertama karena dia sholat dengan tanpa bersuci dan keadaan yang tidak sempurna, jadi kewajibannya tidak gugur. Kedua, karena alasan ini adalah udzur yang jarang sekali terjadi dan tidak terus menerus status. Dalam bahasa ulama al-Syafi’iyyah [ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻋﺬﺭ ﻧﺎﺩﺭ ﻏﻴﺮ ﻣﺘﺼﻞ][4]
Sepertinya ulama al-Syafi’iiyah memisahkan keadaan seorang muslim ketika dalam keadaan faqd-thahurain, dan juga keadaannya yang normal. Dia tetap wajib karena memang sahabat melakukannya. Dalam keadaan normal dia tetap wajib sholat karena sholatnya yang sebelumnya itu tidak terhitung sebab syarat sah-nya sholat tidak terpenuhi.
4. Madzhab al-Hanabilah: Wajib Sholat dan tidak qadha
Madzhab ini kebalikan dari madzhab al-Syafi’iiyah. Beliau mewajibkan sholat dalam keadaan seperti itu dengan dalil [ﻓﺎﺗﻘﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﺇﺳﺘﻄﻌﺘﻢ] bertaqwalah kepada Allah swt dengan keadaan yang kalian bisa. Ketika masuk waktu sholat, keadaan seperti itu, maka ia wajib sholat seperti itu. Setelah itu dia tidak perlu qadha’ lagi, karena kewajibannya telah gugur sebagaimana para sahabat itu yang Nabi saw tidak menyuruhnya mengulangi sholat.[5]
Jadi itu kenapa muncul istilah sholat lihurmatil-waqt, karena memang madzhab al-Syafi’iiyah mewajibkan tapi tidak membuat kewajibannya gugur. Mereka menyebut sholat tersebut dengan istilah hurmatan lil-waqt (sebagai penghormatan waktu sholat).
Wallahu a’lam
[1] Hasyiyah Ibnu Abdin 1/168
[2] Hasyiyah al-Dusuqi 1/162
[3] al-Dzkhiroh 1/351
[4] Mughni al-Muhtaj 1/105, al-Majmu’ 1/392
[5] Kasysyaf al-Qina’ 1/171
Sumber: rumahfiqih.com