Pemerintah Harus Perjelas Eksekutor Hukuman Kebiri dalam PP
Jakarta (14/6) - Penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 terkait hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak patut dihormati, namun sangat disayangkan. Oleh karena itu, pemerintah harus memperjelas pihak pelaksana hukuman kebiri dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Anggota Komisi IX DPR Ahmad Zainuddin mengatakan, dalam Perppu disebutkan pelaksanaan hukuman di bawah pengawasan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan. Karena itu menurutnya, pelaksana hukuman ini sebenarnya tidak hanya tertuju pada IDI.
"Dalam Perppu itu kan juga disebutkan tata cara pelaksanaan tindakan hukuman diatur dalam Peraturan Pemerintah. Jadi perjelas saja siapa eksekutornya dalam PP itu. Pelaksana hukuman ini kan perintah undang-undang nantinya," ujar Zainuddin di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Menurut Zainuddin, jangan sampai sikap IDI yang menolak menjadi ekskutor hukuman kebiri menjadi kebuntuan bagi pelaksanaan Perppu. Anggota FPKS DPR RI ini mendorong Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan pertemuan dan membahas persoalan tersebut.
"Bu Mensos dan Bu Menkes harus bertemu. Kalau perlu dengan Polri juga. Harus ada terobosan. Karena hukuman kebiri juga tidak boleh sembarangan. Kalau tidak bisa dipulihkan, ini bahaya. Terutama bagi yang taubat. Di PP harus diatur lebih jelas," cetusnya.
Zainuddin memaklumi, semangat Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo karena adanya kegentingan situasi di masyarakat terkait keselamatan seksual anak. Namun pada sisi lain, dokter yang diharapkan dengan kewenangannya dapat menjadi pelaksana Perppu tersebut terbentur pada Kode Etik kedokteran.
"Perppu seharusnya juga perlu mengatur lebih tegas hal-hal yang mengakibatkan munculnya pelecehan seksual, seperti miras, narkoba dan pornografi," pungkas Zainuddin.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perrubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
0 Response to "Pemerintah Harus Perjelas Eksekutor Hukuman Kebiri dalam PP"
Posting Komentar