Tiga Poin Sikap PKS tentang Perubahan UU Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mengutarakan, ada beberapa poin penting sikap Fraksi PKS dalam pembahasan perubahan UU Pilkada. Hal itu disampaikan politikus asal Lampung itu dalam rapat bersama DPD dan Pemerintah di Ruang Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (31/5).
Poin pertama, kata dia, Fraksi PKS memberikan perhatian serius terhadap perkembangan pilkada di daerah-daerah yang belakangan ini semakin sarat dengan fenomena politik uang. “Kemenangan pasangan calon saat ini cenderung dipersepsi publik dikarenakan faktor kekuatan uang daripada kualitas calon, visi, misi, dan program kerjanya,” ujar Muzzammil.
Oleh karena itu, Fraksi PKS mengajak seluruh komponen bangsa untuk sama-sama mencari solusi pemilihan kepala daerah yang lebih memungkinkan lahirnya negarawan- negarawan di daerah dan pusat. Dengan begitu, pilkada tak lagi sekadar dijadikan panggung oleh para pemilik modal besar untuk menguasai panggung politik daerah.
Kedua, Fraksi PKS memandang persentase syarat mengajukan pasangan calon melalui partai politik dan/atau gabungan partai politik perlu diturunkan. Untuk itu, PKS menawarkan penurunan sebesar 5 persen, yaitu dari sebelumnya 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah, menjadi 15 persen perolehan kursi atau 20 persen perolehan suara sah.
Menurut Muzzammil, penurunan persentase syarat tersebut penting dilakukan untuk membuka ruang yang lebih luas bagi munculnya calon-calon kepala daerah yang berkualitas. Ia juga menilai cara itu dapat mengurangi potensi terjadinya calon tunggal.
Poin ketiga, Fraksi PKS berpendapat, jika syarat pengunduran diri bagi para kepala daerah (pejawat) yang mencalonkan diri kembali mau dihilangkan, maka hal yang sama seharusnya juga berlaku bagi calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan.
“Karena anggota dewan dan kepala daerah memiliki status yang sama sebagai pejabat negara yang dipilih secara politik oleh publik,” tuturnya.
Muzzammil menjelaskan, Putusan MK Nomor 17/PUU-VI/2008 menyatakan bahwa syarat mundur bagi pejabat negara dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi jabatan kepala daerah (yang semestinya dijalani selama lima tahun) dan merupakan perlakuan yang tidak sama (unequel treatment) antar-sesama pejabat negara. Hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1).
“Jika menggunakan logika putusan MK tersebut, maka calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan sebenarnya tidak perlu mundur dari jabatan keanggotaanya. Cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan dewan,” ucap Muzzammil.

Sumber: Republika.co.id

0 Response to "Tiga Poin Sikap PKS tentang Perubahan UU Pilkada"

Posting Komentar