DPR Dorong Kemkominfo Ambil Keputusan Objektif terkait Izin Perpanjangan Siaran TV Swasta

Jakarta (11/10) – Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendorong Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) agar mengambil keputusan yang objektif, dan berani terkait pemberian perpanjangan izin penyiaran terhadap 10 stasiun TV swasta, dimana izin tersebut akan habis pada 16 Oktober 2016 mendatang.

Hal itu disampaikan Abdul Kharis pasca Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Senin (10/10) malam.

"Pemberian perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) merupakan domain Kementerian Kominfo yang mengacu pada rekomendasi penilaian dari KPI, Oleh karena itu kami selaku wakil rakyat mengharapkan KPI menghasilkan penilaian secara objektif & berani,” tegas Abdul Kharis.

Diketahui, pada RDP ini, Ketua KPI Yuliandre menyatakan bahwa 10 LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) stasiun TV tersebut layak diberi perpanjangan izin siaran.

"Berdasarkan 4 Aspek penilaian yakni Aspek Program siaran, Sumber daya manusia (SDM), Sistem jaringan konten lokal dan administrasi, kami menilai 10 LPS tersebut masih layak izin siarannya diperpanjang" Ujar Yuliandre di sela RDP dengan Komisi I.

Meskipun demikian, Komisi I DPR RI menilai rekomendasi KPI terhadap 10 LPS yang izin siarannya akan berakhir pada Oktober 2016 tersebut tidak didukung oleh data yang kuat dan konsisten serta parameter penilaian yang kurang objektif.

"Oleh karena itu, Kemkominfo harus bijak dalam mengambil keputusan apakah rekomendasi dari KPI akan digunakan atau tidak. Selain itu, kami juga mendorong Kemkominfo dan KPI apabila izin ini diberikan maka harus ada komitmen tertulis dari pihak LPS untuk memperbaiki kualitas isi siaran yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat,” tutup Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Solo Raya ini.

0 Response to "DPR Dorong Kemkominfo Ambil Keputusan Objektif terkait Izin Perpanjangan Siaran TV Swasta"

Posting Komentar