Kenaikan Tarif Listrik Harus Transparan

Jakarta (13/10) – Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar meminta PT PLN untuk transparan dalam melakukan kenaikan tarif listrik kepada masyarakat, khususnya terhadap 12 golongan pelanggan.
Hal itu disampaikan Rofi menyusul rencana kenaikan tarif listrik periode Oktober 2016 sebagai akibat mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) atau tarif yang tidak disubsidi pemerintah.
“Perhitungan tarif listrik berdasarkan tariff adjusment harus dilakukan dengan transparan dan perlu sosialisasi yang instensif kepada masyarakat. Karena, mekanisme pengenaan tarif berbasis formula ini dilakukan secara dinamis dan fluktuatif  mempertimbangkan inflasi, nilai tukar rupiah, dan ICP,” jelas Rofi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10).
Rofi menjelaskan, formula penghitungan penyesuaian tarif yang berlaku saat ini didasarkan pada tiga indicator utama, yaitu nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat (U$), harga Indonesia crude price (ICP), serta tingkat inflasi. PLN beralasan saat ini seluruh variabel tersebut mengalami tekanan, sehingga menyebabkan terjadi kenaikan pada tarif dasar listrik yang diterima oleh konsumen.
Oleh karena itu, Rofi meminta PLN harus mampu secara serius menjaga keseimbangan dan memantau faktor-faktor tersebut dalam penerapan kenaikan tarif listrik.
“PLN perlu memikirkan adanya floor price (ambang batas atas) toleransi terhadap kenaikan dan penurunan yang sangat ekstrim dari tiga indikator utama tersebut. Sehingga, saat kenaikan tidak memberatkan konsumen maupun menekan biaya operasional PLN. Karena sejatinya, dengan adanya penyesuaian tarif, berarti menyerahkan mekanisme perhitungan tarif kepada harga pasar yang bisa sangat fluktuatif dan tidak berimbang dengan kondisi faktual konsumen,” ujar Rofi.
Legislator asal Jawa Timur ini menambahkan, dengan kenaikan tarif listrik PLN harus mampu meningkatkan pelayanan dan akuntabilitas operasionalnya kepada publik. Karena, dapat dipastikan dari kebijakan ini pelanggan rumah tangga yang jumlahnya sangat besar akan merasakan dampak langsung dan secara alamiah akan mempengaruhi struktur konsumsi mereka.
Sebagai informasi, Pelaksanaan kenaikan tarif oleh Pemerintah sendiri dilakukan sejak Januari 2015 dan diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 tahun 2014 yang kemudian diperbaharui dengan Permen ESDM No 09/2015 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN.
Sesuai pasal 5 peraturan tersebut, ketiga hal yang mempengaruhi penyesuaian tarif itu adalah inflasi, harga ICP, dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. Akibat perubahan ketiga indikator itu, tarif listrik Oktober 2016 untuk pelanggan bertegangan rendah menjadi Rp1.459,74 per kWh, tegangan menengah menjadi Rp1.111,34 per kWh, tegangan tinggi menjadi Rp994,8 per kWh, dan layanan khusus menjadi Rp1.630,49 per kWh.

0 Response to "Kenaikan Tarif Listrik Harus Transparan"

Posting Komentar