Komisi III Usulkan Pembangunan Pusat Rehabilitasi di Aceh

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengusulkan pembangunan pusat rehabilitasi di Aceh. Jika dihitung, sebenarnya lebih banyak korban ketimbang mafia atau bandar. 
"Menurut saya, para korban berhak mendapatkan haknya untuk direhabilitasi dibanding dijebloskan ke penjara. Saya sudah pernah mengatakan hal ini kepada BNN dan juga kepada pemerintah tentang pembangunan pusat rehabilitasi" kata Politisi F-PKS saat pertemuan dengan Kajati Aceh dalam rangkaian kunjungan kerja Komisi III DPR, Senin,(31/10/2016). 
Menurut Nasir, sangat disayangkan tidak ada satupun pusat rehabilitasi di Aceh, kalaupun ada dikelola oleh swasta. “Dengan adanya pemotongan anggaran, saya tidak yakin tahun ini bisa terealisasi, mudah-mudahan bisa terwujud tahun 2018," harapnya. 
Selain itu, sindikat narkoba sangat mungkin menggunakan uang hasil kejahatan narkoba untuk membiayai dana seperti pilkada atau kegiatan lainnya. 
"Kami berharap kepada para penegak hukun bisa mencegah ini semua, sehingga bandar narkoba tidak bisa leluasa menggelontorkan uangnya untuk Pilkada atau kegiatan masyarakat lainnya. Karena bisa berdampak seperti politik balas budi, tentu ini berbahaya untuk daerah," kata politisi Dapil Aceh itu. 
Sementara itu, Kejati Aceh, Raja Nafrizal menganalisa, peredaran narkoba berpindah ke Sumatera terutama Aceh yang punya pantai luas, mungkin karena ketatnya pengamanan di Jawa. 
Ia menambahkan, para mafia narkoba juga sudah memulai sindikat baru, dengan membiayai acara kegiatan para pemuda maupun masyatakat. Ini perlu perhatian khusus, dengan makin maraknya peredaran narkoba di bumi Aceh.
Sumber: dpr.go.id

0 Response to "Komisi III Usulkan Pembangunan Pusat Rehabilitasi di Aceh"

Posting Komentar