Benarkah Orang Yang Punya Hutang Berhak Mendapatkan Zakat?



Assalamu alaikum wr. wb.

Ustadz, saya masih belum bisa menjawab pertanyaan terkait dengan mustahik zakat, yaitu al-gharimin atau orang yang berhutnag.

1. Benarkah semua orang yang berhutang termasuk mereka yang berhak mendapatkan harta zakat?

2. Kalau memang benar, betapa banyak orang yang berhutang. Bukankah rumah, kendaraan bahkan banyak benda-benda yang kita miliki saat ini kita beli dengan sistem mencicil alias kredit? Apakah berarti kita semua yang suka beli barang secara kredit termasuk mustahik zakat?

Kalau begitu, para penguasa kelas kakap itu juga mustahik zakat juga dong. Sebab mereka punya hutang milyaran kepada bank.

Mohon dijelaskan dengan sebaik-baiknya, ustadz.

Wassalam

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Benar sekali bahwa di antara salah satu mereka yang berhak menerima harta zakat adalah orang-orang yang berhutang atau al-gharimin. Namun tentu tidak semua kasus hutang menyebabkan pelakunya berhak menerima zakat. Tentu ada banyak syarat dan ketentuan yang membatasi.

Untuk lebih jelasnya mari kita bahas dari pengertian tentang siapakah al-gharimin itu.

A. Pengertian

1. Bahasa

Secara bahasa, kata gharim (ﻏﺎﺭﻡ)bermakna orang yang wajib membayar hutangnya. Dalam bahasa Arab, kata gharim juga sering disebut dengan istilah al-madin (ﺍﻟﻤــﺪِﻳﻦ).

2. Istilah

Tetapi dalam istilah hukum syariat, istilah al-gharim punya definisi yang lebih spesifik, yaitu :

ﺍﻟﻤـﺪِﻳﻨُﻮﻥَ ﺍﻟْﻌَﺎﺟِﺰُﻭﻥَ ﻋَﻦْ ﻭَﻓَﺎﺀِ ﺩُﻳُﻮﻧِﻬِﻢْ

Orang yang berhutang dan tidak mampu untuk membayar hutangnya.

Al-Mujahid juga mendefinisikan istilah gharim dengan redaksi :

ﻫُﻢْ ﻗَﻮْﻡٌ ﺭَﻛِﺒَﺘْﻬُﻢُ ﺍﻟﺪُّﻳُﻮﻥُ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﻓَﺴَﺎﺩٍ ﻭَﻻَ ﺗَﺒْﺬِﻳﺮٍ

Kaum yang ditunggangi oleh hutang yang bukan karena fasad atau tabdzir.

B. Syarat Gharim

1. Beragama Islam

Syarat kemusliman adalah syarat mutlak yang sebenarnya berlaku untuk semua orang yang berhak atas zakat. Namun dalam bab ini ditegaskan lagi, mengingat orang sering lupa bahwa hanya umat Islam saja yang bila berhutang boleh dibayarkan hartanya itu dari dana zakat.

Sedangkan hutang-hutang yang menjadi tanggungan seorang non muslim, maka tidak boleh diambilkan dari dana zakat.

ﻓَﺄَﻋْﻠِﻤْﻬُﻢْ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺍﻓْﺘَﺮَﺽَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺻَﺪَﻗَﺔً ﺗُﺆْﺧَﺬُ ﻣِﻦْ ﺃَﻏْﻨِﻴَﺎﺋِﻬِﻢْ ﻓَﺘُﺮَﺩُّ ﻓﻲِ ﻓُﻘَﺮَﺍﺋِﻬِﻢْ

Beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang faqir di antara mereka (HR. Bukhari Muslim)

2. Bukan Ahli Bait

Ahlul-bait adalah keluarga Rasulullah SAW dan keturunan beliau. Hukumnya haram menerima harta zakat, meski mereka miskin atau pun terlibat hutang. Kalau pun ada pihak-pihak yang ingin membantunya, tidak dilarang, tetapi tidak boleh diambilkan dari harta zakat.

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺔَ ﻻَ ﺗَﻨْﺒَﻐِﻲ ﻵِﻝ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫِﻲَ ﺃَﻭْﺳَﺎﺥُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ

Sesungguhnya shadaqah itu tidak pantas untuk keluarga Muhammad, karena itu adalah kotoran harta manusia. (HR. Muslim)

ﺇِﻧَّﺎ ﻻَ ﺗَﺤِﻞ ﻟَﻨَﺎ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺔُ

Tidak halal bagi kami (keluarga Nabi SAW) harta zakat. (HR. Abu Daud)

Ketika cucu Rasulullah SAW, Hasan bin Ali bin Abi Thalib radiallahuanhu mengambil kurma shadaqah, maka Nabi SAW sebagai kakek melarangnya seraya berkata:

"Kuh, kuh (supaya Hasan membuangnya), Tidakkah kau tahu bahwa kita tidak memakan shadaqah." (HR. Bukhari Muslim)

3. Untuk Kebutuhan Mendasar

Syarat ini adalah syarat yang paling penting, yaitu bukan hutang sembarang hutang, melainkan hutang untuk memenuhi hajat yang paling dasar. Demikian menurut mazhab Al-Malikiyah.

Adapun hutang bisnis atau untuk kebutuhan yang sudah melewati kebutuhan paling mendasar, maka tidak termasuk dalam syarat ini. Dan di masa sekarang, tidak ada pengusaha yang sukses kecuali punya hutang. Begitu juga, di masa sekarang, tidak ada orang kaya kecuali punya hutang. Bahkan berhutang justru menjadi simbol kekayaan di masa kini. Orang-orang yang didompetnya ada sederet kartu kredit sering diasumsikan sebagai orang kaya.

Padahal kalau kita teliti, orang yang menggunakan kartu kredit untuk berbelanja atau membayar ini dan itu, pada hakikatnya dia sedang berhutang. Lantas apakah orang-orang yang punya sederet kartu kredit itu otomatis berhak menerima harta zakat?

Jawabnya tentu saja tidak. Sebab hutang yang membolehkan seseorang berhak menerima zakat adalah hutang yang dilakukan karena keterpaksaannya untuk menyambung hajat hidup yang paling dasar. Karena saking miskinnya sudah tidak punya apa-apa lagi untuk sekedar menghilangkan rasa lapar, maka terpaksa dia berhutang.

4. Bukan Maksiat

Syarat yang juga tidak kalah pentingnya adalah bahwa hutangnya itu bukan hutang dalam rangka bermaksiat kepada Allah. Maka orang yang berhutang untuk berzina, membunuh orang, mencuri atau modal untuk melakukan korupsi dan seterusnya, maka hutangnya itu tidak boleh dibayar dengan harta zakat.

5. Sudah Jatuh Tempo

Sudah jatuh tempo berarti bila hutang itu masih lama jadwal pembayarannya, maka belum boleh diambilkan dari harta zakat.

Misalnya seseorang berhutang 10 juta rupiah untuk masa waktu 5 tahun. Maka harta zakat tidak boleh dikeluarkan saat ini, karena masih ada waktu panjang bagi orang yang berhutang untuk bekerja mencari nafkah dan menabung untuk membayar hutang-hutangnya. Juga bisa dilakukan dengan mencicil hutangnya itu.

6. Tidak Mampu Mencicil

Syarat berikutnya adalah bahwa orang yang berhutang itu tidak mampu membayarnya walau pun dengan mencicilnya. Di masa sekarang ini, hampir semua orang berhutang dalam arti membeli secara kredit, untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan yang mendasar atau pun kebutuhan yang bersifat tambahan.

Membeli secara kredit itu hutang, tetapi bukan termasuk hutang yang membuat seseorang berhak untuk menerima harta zakat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
posted from Bloggeroid

0 Response to "Benarkah Orang Yang Punya Hutang Berhak Mendapatkan Zakat?"

Posting Komentar