Amandemen UU Lalu Lintas Sebagai Solusi Selesaikan Permasalahan Transportasi Online

Yudi Widia Ahdiana
Ketua Departemen Infrastruktur Tatarung dan Pemukiman 
Bidang EkuintekLH DPP PKS
Hasil kajian Departemen Infrastruktur Tataruang dan Pemukiman Bidang Ekuinteklh DPP mengungkapkan bahwa, Undang-Undang (UU) Nomor (No) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, harus segera diamandemen guna menyelesaikan persoalan transportasi online yang belakangan ini marak muncul kepermukaan.
Pembahasan amandemen UU Lalu Lintas tersebut nantinya harus mengakomodir masukan dari seluruh stakeholder transportasi nasional, mulai dari pengguna hingga pengemudi transportasi online. Tidak bisa dipungkiri, perkembangan teknologi dalam bentuk digitalisasi transportasi yang berkembang saat ini seharusnya bisa lebih adaptif dengan aturan yang ada. Selain itu, situasi UU tersebut juga sudah melewati masa lima tahun sehingga membutuhkan pendekatan baru dalam melihat transportasi online yang harus diatur dalam sebuah kebijakan. 
Perubahan UU tentang transportasi hendaknya tidak semata-mata melihat persoalan ini dari sudut pandang bisnis, tetapi lebih jauh dari itu, bagaimana transportasi online tersebut menjadi peluang bagi lapangan pekerjaan bagi masyarkat, sekaligus menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat. Aturan ini nantinya mampu memberikan alternatif mencari pekerjaan, dan ini harus dikasih ruang dan diatur melalui peraturan pe undang-undangan yang berlaku, agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankannya.
Amandemen UU Lalu Lintas Harus Responsif
Dalam jangka pendek, usaha Pemerintah Pusat dengan mengeluarkan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tersebut, diharapkan mampu meredam gejolak penolakan yang terjadi di masyarakat, sebagai payung hukum transportasi online. Aturan ini mengatur agar para pengemudi taksi online diwajibkan memiliki Sim A Umum, mobil harus dilakukan uji KIR, STNK harus berbadan hukum, terdaftar sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi, dan tarif ditentukan oleh kementerian perhubungan.
Oleh karena itu, jalan tengah terkait polemik ini adalah membentuk badan hukum berupa koperasi, agar STNK tetap nama pribadi, dan tetap plat hitam. Dalam waktu dekat ini diharapkan akan ada koordinasi antara Kemenhub dan Kemenkop-UKM untuk mendesain model koperasi yang tepat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, dengan adanya Permenhub ini, tarif transportasi online dapat diatur oleh pemerintah agar fluktualisasi tarif tidak merugikan konsumen dan pengemudi karena dapat dinaikkan sewaktu-waktu (excessive margin) atau perang tarif serendah-rendahnya (predatory pricing). Kondisi ini perlu penanganan segera, mengingat saat ini para pengemudi sudah saling berlomba dab bersaing untuk meningkatkan jumlah pengguna.
Tetapi dalam jangka panjang, amandemen UU lalu lintas dan Permenhub 32 tahun 2016 bisa segera diperbaiki, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak. Pemerintah harus responsif melihat perkembangan yang ada, agar tidak timbul banyak permasalahan dilapangan yang akhirnya juga merugikan masyarakat.

0 Response to "Amandemen UU Lalu Lintas Sebagai Solusi Selesaikan Permasalahan Transportasi Online"

Posting Komentar