KEPALA PEKON MELANGGAR HUKUM AKAN DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT


PRINGSEWU – Badan Legislasi (Banleg) DPRD Pringsewu maraton dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Panperda) Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu.
Ketua Banleg DPRD Pringsewu Asal Politisi PKS Zunianto
mengatakan, target ranperda itu selesai dan disahkan pada Agustus 2015. “Tadinya kita targetkan Juli, karena terbentur Lebaran, paling tidak awal Agustus sudah kita programkan untuk disahkan,” kata politisi dari PKS ini, Senin (29/6).
Ia memaparkan guna mempercepat pembentukkan perda itu akan segera melakukan pembahasan tahap kedua. Yakni pembahasan dengan satuan kerja perangkat daerah terkait, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon Pringsewu.
Zunianto mengungkapkan bahwa dalam draf ranperda tersebut telah tercantum syarat bagi mereka yang akan mencalonkan diri sebagai kepala pekon, harus bebas dari narkoba. Ketentuan itu, lanjut dia, dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Selain itu, kepala pekon yang tersandung perkara hukum dan telah bersalah yang memiliki kekuatan hukum tetap dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Zuanianto memastikan, pemberhentian itu oleh bupati melalui surat keputusan sebagaimana dengan pengangkatannya.
Sumber :http://lampung.tribunnews.com







Posted by @wawanwafi

0 Response to "KEPALA PEKON MELANGGAR HUKUM AKAN DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT"

Posting Komentar